Kalkulator Pajak
Kalkulator PPh Badan
Hitung Pajak Penghasilan Badan dengan mudah dan akurat sesuai peraturan terbaru 2024. Perhitungan fasilitas UMKM dan tarif pajak badan.
Data Perusahaan
Hasil Perhitungan
Menghitung...
UMKM
Rumus
PPh Terutang
PPh Pasal 29
Pajak yang harus disetor
Umum
Laba / (Rugi) Fiskal
Zona Fasilitas
Pajak Terutang
PPh Pasal 29
Pajak yang harus disetor
Data Input
Omzet / Peredaran Bruto
Saldo Laba (Rugi) Komersial
Koreksi Fiskal Positif
a. Beban
b. Biaya Operasional
Total Koreksi Positif
Koreksi Fiskal Negatif
a. Pendapatan Lain-lain
Total Koreksi Negatif
Tarif PPh
Rumus
Tarif PPh
0,50%
Laba Kena Pajak (LKP)
LKP Fasilitas
LKP Non Fasilitas
Perhitungan Pajak
Pajak Fasilitas
Pajak Non Fasilitas
Total Pajak Terutang
Perhitungan Pajak
Omzet
Tarif
0,50%
PPh Terutang
PPh Pasal 29 (Harus Disetor)
Pajak Terutang (tanpa kredit pajak)
Catatan:
- Perhitungan ini berdasarkan peraturan perpajakan terbaru tahun 2024
- Rumus UMKM: PPh Terutang = Omzet × 0,50%
- Laba Fiskal = Saldo Laba (Rugi) Komersial + Koreksi Positif - Koreksi Negatif
- Fasilitas pengurangan tarif 50% berlaku untuk omzet ≤ Rp 4,8 Miliar
- Untuk omzet antara 4,8 M - 50 M, fasilitas diberikan secara proporsional
- Omzet ≥ Rp 50 Miliar tidak mendapat fasilitas
Masukkan data untuk melihat hasil perhitungan
Siap Memulai?
Mari Wujudkan Proyek Anda Bersama Kami
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda